Selamat sore pak agus irwanto,
Menanggapi penjelasan yg bapak berikan kpd saudari cantika, apakah ada website/link yang bisa memberikan info mengenai hewan APENDIX I & II maupun antara hewan yang bisa dipelihara atau tidak boleh dipelihara. Sepengetahuan saya, ada BBKSDA (ada di luar pulau) yang telah menyita hewan2 yang disebutkan oleh saudari cantika dengan alasan tidak ada surat utk memeliharanya, bagaimana dengan itu pak..
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih..
Friday, 15 March 2013
Tuesday, 12 March 2013
Petugas BBKSDA Jatim berpegang pada perundangan dan peraturan yang berlaku. UU 5 Thn 1990, PP No. 7 & 8 thn 1999. Saya yakin kalau Iguana tidak ada petugas kami yg melakukan penyitaan. setiap penyitaan selalu diberikan BAP Penyitaan, itu merupakan bukti terhadap kegiatan Operasi ataupun pemeriksaan terhadap satwa milik anda. Jika anda berkeberatan atau ingin komplain silahkan melapor ke Kantor Balai Besar KSDA Jatim, Jl. Bandara Juanda Surabaya.
terima kasih
Friday, 08 March 2013
Pak Agus Irwanto..
Menanggapi jawaban bapak soal hewan apendix II yang bisa dipelihara, sejauh mana kita bisa memeliharanya pak.. Karena beberapa kali saya melihat berita di koran, tv dan internet, rekan2 dari BKSDA menyita hewan2 apendix II tersebut pak dan juga beberapa hewan yang bukan apendix I maupun II contohnya ballpython, iguana yang statusnya bukan hewan yang dilindungi.
Mohon infonya dan terima kasih sebelumnya pak
salam lestari
Thursday, 07 March 2013
buat REZKY YULIANSAH
kantor BBKSDA Jatim di Jl. Bandara Juanda Surabaya, Komplek Kantor Kehutanan
buat YUSUF SETIADI
informasi penangkar silahkan baca di menu KEHATI - Penangkar. Untuk nama latin jalak bali adalah Leucopsar rothschildi.
buat CANTIKA INDIYANTI
satwa dilindungi undang-undang dan yang appendix I CITES tidak diperbolehkan untuk dipelihara (pets). Tapi, untuk appendix II diperbolehkan. untuk info lebih lanjut yang lebih jelas silahkan ke kantor Balai Besar KSDA Jatim.
Tuesday, 12 February 2013