Pelaku kebakaran hutan secara sengaja dan tertangkap tangan, akan diproses dengan peraturan yang ada denganhukum pidana, demikian disampaikan Ir. Suyatno Sukandar, M.Sc., Kepala Balai Besar KSDA Jatim, di hadapan awak pers usai pelaksanaan apel siaga, 2 September 2015.